Puluhan Pegawai KPK Mundur, ICW: Dampak Revisi UU dan Faktor Pimpinan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Puluhan Pegawai KPK Mundur, ICW: Dampak Revisi UU dan Faktor Pimpinan


JawaPos.com – Mundurnya puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai faktor utama mundurnya puluhan pegawai lembaga antirasuah karena revisi UU KPK.

“Perubahan UU KPK menjadi salah satu faktor utama. Sebab, perubahan regulasi yang dihasilkan oleh Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI telah mengubah sebagian besar pola kerja KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Kurnia menyatakan, dalih memperkuat KPK faktanya malah sebaliknya. Selain itu, ICW melihat persoalan utama yang sedang mendera KPK saat ini adalah minimnya keteladanan pada level pimpinan.

Kurnia membeberkan, Ketua KPK Firli Bahuri adalah figur yang bermasalah. Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan dua kali melanggar kode etik. Baik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan maupun sebagai Ketua KPK.

“Ini tentu akan menjadi beban moral bagi kelembagaan, tak terkecuali juga pada seluruh pegawai KPK. Tak hanya itu, isu kenaikan gaji serta pembelian mobil dinas pun semakin melunturkan nilai integritas dari sebagian besar pimpinan KPK,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, ICW memahami mengapa pegawai KPK silih berganti meninggalkan lembaga antirasuah. Hal yang melatarbelakangi dampak dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan pola kepemimpinan di KPK.

“Hal ini sudah barang tentu terkait dengan pola kepemimpinan KPK dan problematika regulasi yang tahun lalu baru saja direvisi,” tandas Kurnia.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sepanjang 2020 sudah 38 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Setelah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, kini pegawai senior KPK yang sudah bekerja 15 tahun, Nanang Farid Syam juga menyatakan mundur.

“Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan November 2020 ada 38,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/11).

Ali mengharapkan, agar Nanang Farid Syam tetap bertugas sebagai pegawai KPK. Nanang merupakan angkatan pertama menjadi pegawai lembaga antirasuah. “Namun demikian jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai,” ucap Ali.

KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsinya dimanapun berada. “KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsi dimanapun mereka berada,” harap Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:


Puluhan Pegawai KPK Mundur, ICW: Dampak Revisi UU dan Faktor Pimpinan