Belum Ada Tersangka Kasus Bos Sinarmas, Polri: Tidak Ada Hambatan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Belum Ada Tersangka Kasus Bos Sinarmas, Polri: Tidak Ada Hambatan


JawaPos.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan oleh bos Sinarmas. Sejauh ini, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, Polri akan bekerja profesional dalam menyelesaikan sebuah perkara. Kasus Sinarmas ini ditegaskan akan diusut secara tuntas.

“Prinsip arahan Bapak Presiden mesti dipedomani. Kejahatan mesti ditangani dengan seksama. Kalau ada oknum yang bermain supaya ditindak tegas,” kata Sisno kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Sisno menuturkan, Presiden Jokowi pernah mengingatkan kepada para penegak hukum supaya penyelesaian kasus dilakukan dengan tegas dan tidak memeras para pelaku usaha. Menurutnya, Jokowi mendengar masih adanya dugaan oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.

“Jadi arahan Bapak Presiden harus menjadi perhatian bagi semua aparat penegak hukum dan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menambahkan, penyidik tidak menemui kendala dalam menyelesaikan kasus Sinarmas ini. “Sementara tidak ada hambatan. Masih proses penyelidikan,” ucapnya.

Menurut dia, penyidik akan meminta keterangan terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan juga akan dilakukan kepada dua orang terlapor yang merupakan bos Sinarmas yakni Indra Widjaya dan Kokarjadi Chandra.

“Semua pihak yang berkaitan dan bisa memberikan informasi untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana sedang proses klarifikasi,” pungkas Andi.

Diketahui, pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021. Kedua terlapor diduga melakukan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua terlapor disangkaka Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu memberikan bantahan atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut yang mediskreditkan kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya Indra Widjaja tidak ada kaitan apapun dengan berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) yang semula 53 persen pada 2015 menjadi 9 persen saat ini.

Pengacara kondang itu memberikan hak jawab dengan membeberkan fakta hukum yakni pihak Andri Cahyadi telah mengagunkan saham tersebut kepada pihak asing untuk menjamin pelunasan utang. Namun karena utang tidak kunjung dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.

“Perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham perusahaan (CNKO) tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham,” ujar Hotman seperti dikutip Antara, Rabu (17/3).

Hotman menuturkan akibat dari eksekusi tersebut, tentu saja saham dari perusahaan Andri Cahyadi mengalami pengurangan karena sudah digunakan kreditur untuk melunasi utang. “Krediturnya itu bukan Indra Widjaja dan juga bukan Bank Sinarmas. Sedangkan PT Sinarmas Sekuritas hanya sebagai arranger bukan kreditur,” kata Hotman.


Belum Ada Tersangka Kasus Bos Sinarmas, Polri: Tidak Ada Hambatan