Cegah Warga Mudik Lebih Awal, Korlantas Bakal Lakukan Ini

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Cegah Warga Mudik Lebih Awal, Korlantas Bakal Lakukan Ini


JawaPos.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengantisipasi adanya gelombang mudik lebih awal. Untuk mencegah itu, Korlantas akan melakukan patroli supaya tidak ada kegiatan mudik sebelum periode mudik dilarang.

“Lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada 26 April-5 Mei 2021. Antipasi masyarakat mendahului mudik sebelum peniadaan mudik,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4).

Mantan Kapolda Bangka Belitung itu memastikan jajarannya telah siap mengantisipasi adanya adanya gelombang mudik. Polri akan membantu kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

“Lakukan pengamanan antisipasi masyarakat yang mendahului mudik sebelum peniadaan mudik. Upayakan agar tidak terjadi kemacetan, antipasi dengan langkah-langkah yang tepat dan cepat,” jelasnya.

Istiono berharap larangan mudik ini dapat dilaksanakan oleh masyarakat. “Peniadaan mudik tanpa adanya kerja sama antarpemangku kepentingan tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, mari bersinergi, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk tidak mudik terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.


Cegah Warga Mudik Lebih Awal, Korlantas Bakal Lakukan Ini