Didik Mukrianto Sebut Partai Demokrat Kubu Moeldoko Organisasi Liar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Didik Mukrianto Sebut Partai Demokrat Kubu Moeldoko Organisasi Liar


JawaPos.com – Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan objek sengketa AD/ART kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan kubu Moeldoko tersebut. Sehingga akan melawan dengan bukti-bukti yang ada.

“Apapun bentuknya upaya-upaya yang dilakukan oleh kelompok Moeldoko CS termasuk upaya mereka untuk menempuh jalur hukum, tidak ada selangkahpun kami mundur. Kami akan hadapi sepenuhnya. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Itu juga flatform Partai Demokrat,” ujar Didik kepada wartawan, Kamis (8/4).

Menurut Didik, posisi Partai Demokrat yang dipimpin AHY, legal standingnya sudah clear sebagai parpol yang legal dan disahkan oleh negara. Hal ini terbukti setelah kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jadi, aemakin memperjelas inkonstitusionalitas dari kelompok Pak Moeldoko CS. Dalam konteks negara hukum yang demokratis, mereka bisa dikategorikan sebagai organisasi liar dan tanpa bentuk, sehingga harus ditindak dan ditertibkan oleh aparat negara,” katanya.

Didik menuturkan dengan tidak ada legal standing yang jelas tersebut seharusnya mereka tidak mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab Kongres Luar Biasa (KLB) yang mereka adakan tidak sah. Di mana peserta yang hadir sebagian sudah dipecat oleh AHY.

“Mestinya demi hukum legal standingnya semakin tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan,” tuturnya.

Dia meyakini gugatan Moeldoko CS akan ditolak pengadilan. Karena berdasarkan pada fakta-fakta yang ada, kubu Moeldoko membentuk Partai Demokrat dengan cara ilegal.

“Kami yakin dalam posisi ini, aparat penegak hukum akan tetap memegang teguh palu keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Demokrat kubu AHY. Kubu Moeldoko tetap menggugat AD/ ART Partai Demokrat hasil kongres 2020.

Dalam gugatan itu, kata dia, pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat AHY. Permintaan itu, diklaimnya karena telah melanggar UU baik formil dan materil.

Tak sampai di sana pihaknya juga meminta kubu AHY untuk mengganti rugi Rp 100 miliar. Menurutnya, uang tersebut akan diberikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini diklaim pihak KLB, telah menyetor ke DPP.


Didik Mukrianto Sebut Partai Demokrat Kubu Moeldoko Organisasi Liar