Edhy Prabowo Segera Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Edhy Prabowo Segera Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan


JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka perkara dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020. Keenam tersangka itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka yang akan diadili antara lain, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4).

Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

Ali menyampaikan, penahanan keenam tersangka itu selanjutnya beralih ke PN Tipikor Jakarta. KPK masih menunggu penetapan sidang terhadap enam tersangka itu.

“Penahanan para Terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor,” ucap Ali.

Terpisah, Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas enam tersangka dugaan suap penetapan izin ekspor benur dari KPK. Pengadilan juga telah menyusun majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut.

“Bahwa perkara terdakwa mantan Menteri KKP Edi Prabowo, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis 8 April 2021 dan ada tiga berkas perkara yang di spliting,” ucap Bambang.

Menurut Bambang, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edi Prabowo terdiri dari satu berkas perkara Nomoe26/Pid.Sus.TPK/2021/. Sementara itu, terdakwa Amiril Mukminin, Siswadi dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara Nomor 28/Pid.Sus.TPK/2021, kemudian terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu nerkas perkara Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2021.

Bambang mengakui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuka majelis hakim untuk mengadili perkara ini, Albertus Usada sebagai ketua majelis hakim, didampingi Suparman Nyompa (Hakim karier) dan Ali Muhtarom (Hakim AdHoc Tipikor) sebagai hakim anggota.

Mereka akan didakwa melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bambang menyebut, mereka akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 15 April 2021. Menurutnya, keenam terdakwa yang akan menjalani persidangan, menjalani penahanan pada semua tingkatan pemeriksaan sampai selesainya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Terdakwa ditahan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Kamis (8/4) sampai dengan (7/5) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya,” pungkas Bambang.

Saksikan video menarik berikut ini:


Edhy Prabowo Segera Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan