Tutup Celah Penghindaran Pajak, TII: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tutup Celah Penghindaran Pajak, TII: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok


JawaPos.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengatakan bahwa sistem tarif cukai hasil tembakau seperti yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki sisi lemah yang patut untuk diwaspadai. TII pun merekomendasikan agar pemerintah dapat menyederhanakan struktur tarif cukai demi menutup celah kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan rokok.

“Penting melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menutup celah penghindaran pajak,” katanya dalam diskusi virtual Visi Integritas bertajuk Sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Fokus Aksi Keuangan Negara, kemarin.

Selama ini ada kekhawatiran bahwa simplifikasi struktur tarif cukai akan mematikan perusahaan rokok kecil. Padahal, kata Danang, penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan berlaku pada perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok mesin.

Danang berharap pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri rokok bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batang per tahun. “Skala industri sebaiknya menggunakan undang-undang UMKM, artinya industrinya itu sama seperti sektor lain dihitung dari skalanya, bukan jumlah produksinya,” ujarnya melalui keterangan tertulis Rabu (19/5).

Sebelumnya, Peneliti dari University of Illinois di Chicago Profesor Frank J. Chaloupka juga menanggapi sistem tarif cukai di Indonesia dan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya yang masih menggunakan sistem tarif cukai yang berjenjang.

“Ada peluang penghindaran pajak dari sistem tarif berdasar strata karena banyaknya tingkatan/golongan yang bergantung pada jumlah produksi,” ujarnya dalam webinar Tobbaconomics- Asean Regional Round Table Joint bertajuk Tobbacco Tax Index and Cigarette Tax Scorecard.

Chaloupka mengatakan bahwa sistem tarif golongan ini menciptakan peluang bagi industri untuk membayar pajak yang lebih murah, misalnya dengan membentuk perusahaan rokok yang lebih kecil.

“Jadi, saya pikir itulah salah satu kelemahan dari sistem tarif cukai yang berdasarkan golongan, sistem ini menciptakan celah dan peluang bagi industri untuk mencoba menghindari pajak dengan bermain di jumlah produksi,” latanya.


Tutup Celah Penghindaran Pajak, TII: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok