Kemenaker Respon Tawaran Penempatan TKI untuk Sektor Formal di Arab

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemenaker Respon Tawaran Penempatan TKI untuk Sektor Formal di Arab


JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial, Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi di Dubai. Menteri Ketemagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, dalam pertemuan tersebut, Ahmed Al-Rajhi menawarkan pembentukan kerja sama kedua negara.

Ida mengungkapkan, Arab Saudi menyampaikan harapan, agar Indonesia dapat berpartisipasi dalam skema di bidang penempatan tenaga kerja sektor formal dalam skema professional examination.

“Kami menyambut baik tawaran pihak Arab Saudi tersebut dan telah menyampaikan kesediaan untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan pihak Arab Saudi,” ujarnya, dikutip Minggu (31/10).

Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan Pemerintah terkini yakni berupaya meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal.

Pertemuan bilateral dengan Arab Saudi menyepakati beberapa hasil di antaranya pembentukan kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja migran di sektor formal dalam skema professional examinations dan review Technical Agreement terkait Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Kami sepakat akan membentuk joint working group antara Indonesia dengan Arab Saudi untuk menindaklanjuti proses pelaksanaan proyek (one channel system /SPSK),” ucapnya.

Ida Fauziyah juga mengungkapkan, pembahasan lainnya yaitu terkait tindak lanjut tawaran Pemerintah Arab Saudi terhadap rencana kerja sama penempatan tenaga kerja professional, khususnya penempatan non-domestic workers. Ia menyebut Arab Saudi telah melakukan inisiatif dan pencapaian dalam pengembangan lingkungan kerja di sektor ketenagakerjaan.

“Pemerintah Arab Saudi memerlukan tenaga perawat sekitar 20.000 yang memiliki kemampuan bahasa Inggris atau bahasa Arab,” tuturnya,

Lebih jauh, Ida mengatakan pertemuan dengan Ahmed Al-Rajhi juga menyinggung tiga permasalahan. Pertama, soal hak perlindungan dan lingkungan yang mana menyangkut inisiatif reformasi ketenagakerjaan, otentikasi kontrak kerja, proyek atase tenaga kerja, dan program pelindungan pengupahan.

Kedua, tentang transformasi digital, yaitu portal pasar tenaga kerja terpadu Qiwa, program verifikasi keterampilan dan penyelesaian sengketa ekosistem Wedy.

“Pembahasan ketiga mengenai domestic workers, terkait otentikasi aplikasi rekrutmen, asuransi kontrak dan program pelindungan pengupahan,” pungkasnya.


Kemenaker Respon Tawaran Penempatan TKI untuk Sektor Formal di Arab