Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan di PN Bandung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan di PN Bandung


JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut, tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ajukan gugatan praperadilan. Mereka menjadi tersangka setelah kasusnya diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

”Memang sudah diterima pengadilan praperadilannya. Hakimnya sudah ditunjuk,” kata Humas PN Bandung Wasdi Permana seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat.

Gugatan praperadlan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Menurut Wasdi, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah. Namun dia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut.

Dia menjelaskan, sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat. ”Sidangnya Senin atau kapan gitu. Pokoknya, pekan depan,” terang Wasdi Permana.

Pada kasus pinjol illegal ada delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka itu mulai dari manajer senior perusahaan, hingga koordinator penagih utang.

Delapan orang tersangka itu berinisial RSS, GT, AZ, RS, MZ, EA, EM, dan AB. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal soal UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lain.


Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan di PN Bandung