KPK Dalami Uang Rp 14,5 M yang Diamankan saat OTT Eks Mensos Juliari

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Dalami Uang Rp 14,5 M yang Diamankan saat OTT Eks Mensos Juliari


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang yang diamankan dari giat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 14,5 miliar.

Temuan ini didalami penyidik lembaga antirasuah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, pada Selasa (15/12) kemarin. “Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK diantaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Ali menyampaikan, barang bukti uang Rp 14,5 miliar ini disita setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Lembaga antirasuah masih mendalami barang bukti yang diamankan dalam giat tangkap tangan dan penggeledahan dalam kasus tersebut.

“Selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini,” pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Suap itu diterima dari pihak swasta dengan maksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW). Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Dalami Uang Rp 14,5 M yang Diamankan saat OTT Eks Mensos Juliari