Menag Sanggupi Revisi Buku Pelajaran Hindu Soal Ajaran Sampradaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Menag Sanggupi Revisi Buku Pelajaran Hindu Soal Ajaran Sampradaya


JawaPos.com–Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyanggupi permintaan Gubernur Bali Wayan Koster untuk melakukan revisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang sebelumnya memuat tentang ajaran Sampradaya.

”Revisi buku sudah dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini buku pelajaran Agama Hindu sudah tuntas,” kata Fachrul Razi seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan Menag itu disampaikan setelah sebelumnya mendengar pernyataan dari Gubernur Bali Wayan Koster yang memohon agar merevisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang berisi ajaran terkait Sampradaya. Sebab, tidak sesuai dengan praktik keagamaan dengan budaya Indonesia.

”Kami mengajak seluruh umat beragama untuk saling menghormati, memiliki sikap toleransi, dan saling bergotong royong untuk kebaikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Fachrul Razi.

Sebelumnya, masalah Sampradaya di Pulau Dewata juga sempat menjadi perhatian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.

Pembatasan kegiatan Hare Krishna maupun ajaran sampradaya non-dresta Bali lainnya tertuang dalam poin ketiga SKB tersebut. Pada poin 3a kesatu disebutkan, PHDI kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan se-Bali ditugaskan untuk melarang ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali yang menggunakan pura dan wewidangan. Begitu juga dengan tempat-tempat umum atau fasilitas publik seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk dipakai sebagai tempat pelaksanaan kegiatan dari sampradaya non-dresta Bali.

Kemudian di poin 3b ke satu, MDA kabupaten/kota, kecamatan, serta prajuru desa adat se-Bali ditugaskan untuk menjaga kesakralan dan kesucian pura yang ada di wewidangan (wilayah) desa adat. Cakupannya, Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya.

Atas putusan tersebut, Koster dalam beberapa hari yang lalu juga mengeluarkan pendapat dengan memberikan nada sangat menghormati dan mendukung terbitnya keputusan bersama tersebut. Hal itu menurut dia, untuk mewujudkan tatanan kehidupan krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.

Saksikan video menarik berikut ini:


Menag Sanggupi Revisi Buku Pelajaran Hindu Soal Ajaran Sampradaya