Polisi Gagalkan Rencana Pemasokan 280 Kg Ganja ke Lapas di Sumbar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Gagalkan Rencana Pemasokan 280 Kg Ganja ke Lapas di Sumbar


JawaPos.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar besar pemasok ganja ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat. Ganja ini berasal dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya menyita ganja sebanyak 284 kilogram. Selain itu, ditemukan 10 ribu pohon ganja di lahan seluas 5 hektare. “Total ada lima tersangka kami tangkap” kata Krisno dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12)

Pengungkapan rencana penyelundupan ganja dengan jumlah besar itu berawal dari adanya informasi bahwa ada pengiriman dari Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta.

Pada Rabu 2 Desember, tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polres Mandailing Natal mengamankan satu mobil Toyota Rush warna silver yang berada di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, pada pukul 03.45 WIB.

Di dalam mobil tersebut polisi mengamankan pengedar ganja berinisial FA, 38; dan RA, 37. Pelaku RA diketahui sebagai narapidana kasus narkoba Lapas Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.

Usai dilakukan pengejaran kembali, keduanya berhasil ditangkap pada 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi. Dari mobil mereka petugas menemukan tujuh karung berisi ganja seberat 203 kilogram.

“Selanjutnya Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, melakukan pengembangan pada Jumat 4 Desember di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal, di sana kami tangkap tiga pelaku,” imbuh Krisno.

Ladang ganja seluas 5 hektare yang diamankan Bareskrim Polri di Mandailing Natal, Sumut. (Istimewa)

Mereka yang ditangkap terdiri atas Mukri (pemilik ganja dan pengepul), Abdul Rahman, 38, (keuangan), dan Cakanan Rangkuti, 29, (tukang angkut). “Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram,” ucap Krisno.

Jenderal bintang satu lulusan Akpol 1991 itu menyampaikan, dari penangkapan di lokasi kedua diketahui jaringan tersebut memiliki ladang ganja seluas 5 hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Saat dicek, Polri mendapati 17.500 pohon ganja dengan berbagai ukuran. Mulai dari 30 cm hingga 3 meter.

Ladang tersebut langsung dimusnahkan pada 7 Desember 2020 oleh 100 personel gabungan. Ladang itu berada di lokasi yang terjal. Petugas memerlukan waktu 3,5 jam dengan berjalan kaki.

“Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan,” beber Krisno.

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri telah menyelamatkan jiwa sebanyak 805.680 jiwa. Para pelaku selanjutnya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Polisi Gagalkan Rencana Pemasokan 280 Kg Ganja ke Lapas di Sumbar