Jaksa KPK Telisik Pertemuan Adik Ihsan Yunus dengan Penyuap Bansos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jaksa KPK Telisik Pertemuan Adik Ihsan Yunus dengan Penyuap Bansos


JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pertemuan Iman Ikram yang merupakan adik Anggota DPR RI Ihsan Yunus. Pasalnya, Iman sempat melakukan pertemuan dengan terdakwa penyuap bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke dan Agustri Yogasmara yang juga merupakan operator Ihsan Yunus.

Hal ini didalami Jaksa KPK kepada Direktur PT. Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/4).

“Pernah enggak satu kesempatan selain lihat Yogas dengan Harry dan Ikram. Pernah enggak mereka bertiga ketemuan di kantor saudara?” telisik Jaksa KPK

“Pernah waktu awal dikenalkan,” ucap Rajif.

Mendengar pernyataan Rajif, lantas Jaksa mendalami, apakah dia mengetahui kalau Iman Ikram merupakan adik dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

“Saudara tahu Iman Ikram adiknya Ihsan Yunus?” cecar Jaksa.

“Belakangan di media baru tahu,” jawab Rajif.

Rajif tak memungkiri, dia mengetahui kalau Yogas yang diduga merupakan orang suruhan Ihsan Yunus mempunyai kuasa dalam pembagian kuota bansos Covid-19. Hal ini diketahui Rajif dari Harry Van Sidabukke.

“Akhir-akhir itu dikasih tahu, pak Yogas itu ada peranan. Sempat dikasih tahu di group,” ujar Rajif.

“Peranan seperti apa?” telisik Jaksa.

“Diinfokan kalau di group itu ada bisa untuk bagi-bagi sembako,” ungkap Rajif.

“Kuota?” cecar Jaksa.

“Informasinya gitu dari pak Harry,” tandas Rajif.

Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Jaksa KPK Telisik Pertemuan Adik Ihsan Yunus dengan Penyuap Bansos