Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi
JawaPos.com – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun menerbitkan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas dia dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (9/5).
Dia pun meminta agar para jajarannya mensosialisasikan panduan ini secara masif. Mengingat bahwa pada 11 Mei mendatang pihaknya akan menggelar sidang isbat awal bulan Syawal.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Adapun, berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi:
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Posting Komentar
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa pembuatan website, di antaranya:
Profesional dan Berpengalaman
Menggunakan jasa pembuatan website berarti Anda akan bekerja dengan tim profesional dan berpengalaman dalam bidang pembuatan website. Mereka akan memberikan saran yang berguna dan membantu Anda dalam membangun website yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Desain yang Menarik dan Responsif
jasa pembuatan website akan memberikan desain yang menarik dan responsif untuk website Anda. Dengan desain yang menarik, website Anda akan lebih mudah dikenali oleh pengunjung dan meningkatkan brand awareness.
Optimasi SEO
jasa pembuatan website akan memastikan website Anda dioptimalkan untuk mesin pencari. Ini akan meningkatkan kemungkinan website Anda muncul di halaman pertama hasil pencarian, meningkatkan jumlah kunjungan dan potensi pelanggan.
Fungsi yang Sesuai Kebutuhan
Dengan menggunakan jasa pembuatan website, Anda bisa memastikan website yang dibuat sesuai dengan kebutuhan Anda. Website akan dibuat dengan fitur dan fungsi yang Anda inginkan sehingga website dapat berfungsi dengan efektif.
Dukungan Teknis
jasa pembuatan website biasanya menyediakan dukungan teknis setelah website selesai dibuat. Hal ini memudahkan Anda jika mengalami masalah teknis atau perlu memperbarui website Anda.
Waktu dan Biaya yang Lebih Efisien
Menggunakan jasa pembuatan website juga dapat membantu Anda menghemat waktu dan biaya yang lebih efisien. Dengan bantuan tim ahli, pembuatan website dapat diselesaikan lebih cepat dan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk mengembangkan website sendiri.
Lebih Mudah Dikelola
Website yang dibuat oleh jasa pembuatan website biasanya lebih mudah untuk dikelola. Tim ahli akan memastikan website Anda dibangun dengan platform yang mudah digunakan dan intuitif sehingga Anda dapat mengelola website sendiri dengan mudah.
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa iklan untuk mempromosikan produk atau layanan, di antaranya:
Memiliki Ahli dalam Bidang Pemasaran
Menggunakan jasa iklan berarti Anda akan bekerja dengan ahli dalam bidang pemasaran. Mereka akan membantu Anda merumuskan strategi iklan yang efektif dan mengoptimalkan anggaran iklan Anda.
Target Pasar yang Tepat
Dengan menggunakan jasa iklan, Anda dapat menargetkan pasar yang tepat dengan tepat sasaran. Ini akan meningkatkan efektivitas iklan Anda dan menghemat biaya iklan Anda.
Memperkenalkan Brand Anda
Jasa iklan dapat membantu memperkenalkan brand Anda kepada publik yang lebih luas. Ini akan meningkatkan kesadaran merek Anda dan menghasilkan lebih banyak pelanggan.
Memperluas Jangkauan
Dengan iklan, Anda dapat memperluas jangkauan Anda dan menjangkau audiens yang lebih luas. Ini akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pelanggan baru.
Memaksimalkan Anggaran Iklan
Jasa iklan dapat membantu memaksimalkan anggaran iklan Anda dengan menyediakan berbagai pilihan media iklan yang efektif. Ini akan membantu Anda menghemat biaya iklan dan meningkatkan hasil iklan Anda.
Memperoleh Analisis dan Laporan
Jasa iklan biasanya menyediakan analisis dan laporan tentang performa iklan Anda. Ini akan membantu Anda memahami seberapa efektif iklan Anda dan membantu Anda meningkatkan strategi iklan Anda di masa depan.
Meningkatkan Penjualan
Dengan iklan yang efektif, Anda dapat meningkatkan penjualan produk atau layanan Anda. Hal ini akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan membantu Anda memperkuat posisi pasar Anda.