Dirjen Linjamsos Sebut Distribusi Bansos Sembako ke Masyarakat Lancar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dirjen Linjamsos Sebut Distribusi Bansos Sembako ke Masyarakat Lancar


JawaPos.com – Direktur Jenderal Pelindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin menyampaikan, proses pengadaan hingga pendistribusian bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 berjalan lancar. Dia mengklaim, tidak ada masalah dalam pengadaan hingga pendistribusian bansos sembako kepada keluarga penerima manfaat.

Hal ini dipertanyakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, terkait ada masalah atau tidak saat proses pendistribusian bansos sembako penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. “Ada masalah nggak soal penyaluran dan pendistribusian bansos ini?,” tanya Hakim Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).

“Lancar, tidak terlalu menghambat,” jawab Pepen.

Pepen menyampaikan, bansos sembako yang menjadi fokus penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek disebut tersampaikan dengan baik kepada seluruh keluarga penerima manfaat. Terlebih anggaran yang dikeluarkan tak tanggung-tanggung sebesar Rp 6,8 triliun. “Sudah semua (keluarga penerima manfaat terdistribusi),” ungkap Pepen.

Dia pun memastikan, penyaluran distribusi bansos tidak ada kendala apapun. Dia menyebut, tidak ada masalah dalam pendistribusian. “Lancar,” ucap Pepen.

Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (5/5) lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras mengklaim, tidak mengetahui adanya permintaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran. Hal ini disampaikan Hartono Laras dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

“Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu,” kata Hartono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).

Hartono juga mengklaim kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo pada saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial. Kegiatan acara itu turut memanggil penyanyi kenamaan Cita Citata. “Kegiatan di Labuan Bajo, adalah kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial,” tandas Hartono.

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dirjen Linjamsos Sebut Distribusi Bansos Sembako ke Masyarakat Lancar