KPK Panggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Panggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan, tersangka Stepanus Robin Pattuju (SRP) penyidik KPK asal kepolisian yang menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/5).

Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan yang akan digali kepada Azis Syamsuddin. Dalam pengusutan perkara ini, sejumlah tempat milik Azis telah digeledah oleh penyidik KPK.

Tim penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas hingga apartemen yang ada kaitannya dengan Azis Syamsuddin pada Rabu (28/4) lalu.

Tak berhenti sampai disitu, penyidik KPK kemudian kembali melakukan penggeledahan di kediaman milik Azis Syamsuddin yang berada di tiga tempat kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/5). Hasil penggeledahan dari dua waktu berbeda itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin serta dua pihak unsur swasta Agus Susanto dan Aliza Gunado untuk bepergian ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri itu dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Baca juga: MKD Sebut Hanya Ruangan Azis Syamsuddin yang Digeledah Penyidik KPK

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Panggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin