Kuota KIP Kuliah Prodi Agama jadi Tanggung Jawab Kemendikbudristek

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kuota KIP Kuliah Prodi Agama jadi Tanggung Jawab Kemendikbudristek


JawaPos.com – Mulai tahun anggaran 2021, kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi virtual antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek dengan Kemenag. Subkoordinator KIP Kuliah Kemdikbudristek Muni Ika mengatakan, rapat koordinasi dilakukan untuk melakukan penataan dan merespon aspirasi perguruan tinggi agar kuota KIP Kuliah bagi prodi agama di bawah Kemendikbudristek.

“Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi,” ungkap dia dalam keterangannya, Kamis (13/5).

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Kemenag Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggungjawab atas mahasiswa Prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemdikbudristek.

“Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3 persen menurut data Bappenas RI,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Ruchman, program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), al-Ahwalus Syahsiyyah, Muamalah, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah’, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan sejenisnya, akan diberikan kuota oleh Kemdikbudristek.

“Sebelumnya, ini menjadi tanggung jawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi,” terang dia.

Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag, Suyitno, menyambut baik atas upaya berbagi tanggung jawab pemberian KIP Kuliah pada Prodi Agama di bawah Kemendikbudristek.

“Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi,” jelasnya.

Dengan kebijakan itu, kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak. Anggaran Kemenag juga bisa dikonsentrasikan kepada PTKI Swasta yang sangat membutuhkan.


Kuota KIP Kuliah Prodi Agama jadi Tanggung Jawab Kemendikbudristek