Polres Jember Usut Enam Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polres Jember Usut Enam Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan


JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengusut enam peristiwa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di daerah itu sejak Desember 2020 hingga Mei 2021. Kasus tersebut mulai dari aksi unjuk rasa, kegiatan keagamaan, tasyakuran desa, lomba ketangkasan burung, hingga parade pengeras suara.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna seperti dilansir dari Antara di Mapolres Jember menjelaskan, dari enam kasus tersebut, dua kasus sudah ada penetapan tersangka karena mengabaikan protokol kesehatan. Yakni kegiatan keagamaan dan aksi unjuk rasa dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.

”JM, MF dan ME ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan unjuk rasa di halaman Kantor Pemkab Jember, sedangkan satu tersangka SF yang menjadi panitia ditetapkan sebagai tersangka kasus kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul,” tutur Komang.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Untuk empat kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya, lanjut Komang, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Yakni kegiatan tasyakuran Desa Banjarsari, lomba ketangkasan burung merpati di Kecamatan Jenggawah, parade sound system di Kecamatan Wuluhan, dan kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul.

”Kami lakukan proses sebagai bentuk pertanggungjawaban berkaitan akuntabilitas dan transparansi terhadap penanganan beberapa kegiatan yang diduga melanggar protokol kesehatan di Jember,” ujar Komang.

Menurut Komang, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari enam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Namun barang bukti terbanyak adalah kasus parade pengeras suara, yakni 10 unit kendaraan bermotor, tujuh unit truk, dan beberapa pengeras suara serta barang yang berkaitan kegiatan tersebut.

”Berbagai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Polres Jember tersebut berawal dari temuan polisi maupun informasi dari masyarakat,” terang Komang.

Dia mengimbau masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan mengabaikan protokol kesehatan karena dapat menyebabkan penularan Covid-19.


Polres Jember Usut Enam Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan