Berlaku Hari Ini, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Berlaku Hari Ini, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin


JawaPos.com – KAI Commuter mulai hari ini, Rabu, 8 September 2021, memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi penumpang untuk menggunakan KRL. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

“Mulai Rabu 8 September 2021 KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Anne mengatakan, hingga Jumat 10 September 2021 merupakan masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. “KAI Commuter tetap menghimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas,” tegasnya.

Anne menjelaskan, para penumpang wajib memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta penumpang menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. “Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama,” imbuhnya.

Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para penumpang yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

Khusus bagi para penumpang yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal. Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.

Sesampainya di stasiun tujuan, para penumpang tidak perlu melakukan cek out. Sehingga dihimbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.

Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta – Solo, dan Kutoarjo. Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” pungkasnya.


Berlaku Hari Ini, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin