Beroperasi saat PPKM level 3, Satpol PP Tutup RHU Pelanggar Aturan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Beroperasi saat PPKM level 3, Satpol PP Tutup RHU Pelanggar Aturan


JawaPos.com – Tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar aturan PPKM level 3 di Kota Surabaya. Jumat (3/8) Sore, Satpol PP menyegel sebuah tempat hiburan yang nekat beroperasi. Puluhan pengunjung serta lady escort (LC) pun diamankan.

Rekreasi Hiburan Umum (RHU) itu berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa no 148. Sepintas, bangunan tiga lantai tersebut tidak terlihat seperti rumah hiburan. Mirip tempat makan.

Di bagian depan gedung, tertempel plakat tempat itu. Yakni 136 Resto. Lantai dasar difungsikan sebagai ruang santap. Lengkap dengan meja dan kursi.

Awalnya, cara pengelola usaha itu mengelabuhi petugas berhasil. Beberapa kali, tempat tersebut beroperasi. Namun, aman-aman saja. Lolos dari penindakan Satpol PP.

Keberuntungan itu tidak lagi berlanjut. Kasatpol PP Eddy Christijanto mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari warga setempat. Setiap hari 136 resto buka. RHU berkedok resto. “Langsung kami kerahkan petugas ke lokasi,” jelasnya.

Pukul 18.30, tim gabungan bergegas menuju lokasi. Satpol PP dibantu BPB Linmas dan TNI. Setelah melakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan.

Total, sebanyak 33 orang yang diamankan. Perinciannya 11 pengunjung. Selebihnya, sebanyak 22 orang bekerja di tempat tersebut. “Ngakunya pelayanan. Namun mengenakan busana mini,” terangnya.

Sejurus kemudian, 33 orang itu diamankan. Mereka diangkut menuju kantor Satpol PP untuk pendataan. Sedangkan tempat hiburan tersebut disegel. “Sesuai aturan, selama PPKM level 3, tempat hiburan dilarang beroperasi,” tegasnya.

Pelanggaran lain pun ditemukan. Pengelola tempat itu tidak bisa menujukkan izin. Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tidak hanya ditutup sementara. Pengelola RHU itu mendapatkan sanksi lain. Yakni denda administratif. Besarnya mencapai Rp 5 juta.

Kasi Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Saiful Iksan menuturkan, pengunjung serta karyawan RHU itu juga mendapatkan hukuman. Mereka diminta membayar denda. Besarnya Rp 150 ribu. “Pengunjung dan karyawan harus menjalani uji usap,” jelasnya.

Selama pemberlakuan PPKM level 3, Satpol PP terus memelototi RHU. Total, sebanyak 6 tempat hiburan yang ditindak. “Kami amankan LC serta miras,” jelasnya.


Beroperasi saat PPKM level 3, Satpol PP Tutup RHU Pelanggar Aturan