Menaker Ajak Pekerja Informal Ikut BPJS Ketenagakerjaan, ini Untungnya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Menaker Ajak Pekerja Informal Ikut BPJS Ketenagakerjaan, ini Untungnya


JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Menurutnya, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

“Apalagi pada masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah. Sementara yang penerima upah 40-an persen,” ujarnya salam keterangannya, Sabtu (11/9).

Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membuat siapapun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

“Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri/suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apapun pekerjaannya mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal. Ayok aware. Risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” imbuhnya.

Ida menjelaskan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya. Selain itu juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

“Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan,” pungkasnya.


Menaker Ajak Pekerja Informal Ikut BPJS Ketenagakerjaan, ini Untungnya