Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Surabaya Bisa Lewat Kelurahan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Surabaya Bisa Lewat Kelurahan


JawaPos.com – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan pendaftaran perkara di pengadilan agama setempat saat ini makin mudah karena bisa melalui kantor kelurahan yang tesebar di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Pemkot Surabaya bersama pengadilan agama dan Kementerian Agama (Kemenag), kata Samarul Falah​​​​​​,​ telah menjalin kerja sama untuk mewujudkan kemudahan pelayanan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah,” kata Samarul Falah​ di Surabaya, Senin (13/9), dikutip dari Antara​​​.

Untuk itu, pihaknya mempunyai ide agar warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi, di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, ditambah lagi tidak mempunyai lahan parkir karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan.

Gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU pada tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot Surabaya membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi ACO-ERI.

Dijelaskan pula bahwa pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya.

Dengan adanya MoU itu, pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut.

Melalui layanan ini, dia berharap warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

“Jadi, nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui e-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan,” ujarnya.

Menurut Samarul, sebenarnya orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya biayanya murah. Akan tetapi, karena ketidaktahuan warga sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.

“Makanya, kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara daring melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan,” ujarnya.

Kerja sama ini, kata dia, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya bersama pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

“Melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara,” katanya.

Selain itu, dia juga ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan adanya orang di luar halaman PA yang menawarkan jasa pendampingan perkara.


Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Surabaya Bisa Lewat Kelurahan