Tiga Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Sumut Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tiga Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Sumut Ditangkap


JawaPos.com–Tiga pelaku penyerangan dan pembakar mobil personel Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, identitas ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ST, 33, MIT, 26, dan AS alias cekil, 33. ’’Satu pelaku lainnya berinisial I alias Penger, 40, masih dalam pengejaran,’’ kata Robin Simatupang seperti dilansir dari Antara.

Kapolres mengatakan, kasus pembakaran mobil personel polisi itu terjadi pada 28 Februari 2020 sekitar pukul 2.30 WIB. Pembakaran dilakukan di kediaman korban di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Peristiwa itu bermula saat personel Polsek Perbaungan menangkap salah seorang sindikat narkoba berinisial U, warga Desa Naga Lawan, yang merupakan rekan ketiga pelaku. Merasa tak terima dengan penangkapan rekannya itu, pelaku AS dan I menyuruh pelaku MIT dan ST membakar mobil polisi tersebut.

’’Kedua pelaku kemudian membakar mobil petugas. AS memberi imbalan sebesar Rp 5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil polisi,’’ ujar Robin Simatupang.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada September 2021. ’’Ketiga pelaku ini juga merupakan sindikat narkoba,’’ terang Robin Simatupang.

Dari hasil interogasi, menurut dia, motif pembakaran mobil personel polisi tersebut didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap. ’’Ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56, dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,’’ tutur Robin Simatupang.


Tiga Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Sumut Ditangkap