Ahli Waris Gunung Botak Minta Pemerintah Terbitkan Izin Pertambangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ahli Waris Gunung Botak Minta Pemerintah Terbitkan Izin Pertambangan


JawaPos.com–Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku, masih jadi primadona penambang emas ilegal. Penambangan ilegal tersebut sudah terjadi sejak 2011 setelah ditemukan kandungan emas di kawasan Gunung Botak.

Kerusakan lingkungan menjadi salah satu dampak terbesar dari penambangan ilegal di areal Gunung Botak. Para penambang masih banyak yang menggunakan sistem rendaman dan tong yang diberi cairan merkuri dan sianida untuk mengurai kandungan emas.

Sudah 10 tahun namun pemerintah belum juga menerbitkan izin pertambangan di kawasan tersebut. Salah seorang pemilik lahan atau ahli waris tambang emas Gunung Botak Hasan Wael mengatakan, penerbitan izin pertambangan adalah solusi agar aktivitas penambangan yang dilakukan tidak merusak lingkungan.

Menurut dia, warga sangat berharap agar pemerintah pusat dapat menerbitkan izin pertambangan kepada perusahaan agar kandungan emas di kawasan Gunung Botak dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan hidup.

”Sehingga keberadaan emas di Gunung Botak dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah,” kata Hasan Wael dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11).

Pada prinsipnya, lanjut Hasan, pemilik lahan tambang emas Gunung Botak sangat mendukung pemerintah untuk pengelolaan tambang emas Gunung Botak sesuai dengan ketentuan perundangan– undangan yang berlaku. Hal tersebut agar kekayaan alam tersebut dapat menyejahterahkan masyarakat.

”Jika ini tidak segera ditangani dengan baik, setiap saat dan sampai kapan pun penambang ilegal akan berusaha masuk secara ilegal di Gunung Botak. Kami pemilik lahan sangat mendukung jika pemerintah mengeluarkan izin penambangan legal,” ujar Hasan.

Sementara itu, terkait penutupan tambang emas Gunung Botak yang dilakukan aparat kepolisian sudah berulang kali. Namun, berdasar peninjauan di lapangan pada 25 Oktober, para penambang tetap saja mencoba untuk melakukan aktivitas penambangan liar di areal tambang emas Gunung Botak.

”Mereka lakukan dengan metode rendaman, tong, dan dompeng menggunakan bahan kimia berbahaya,” ucap Hasan.

Untuk itu, Hasan berharap agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian dapat bertindak lebih tegas agar areal tambang emas Gunung Botak tidak lagi ada aktivitas penambangan liar sampai ada izin dari pemerintah.

Hasan menejlaskan, tambang emas Gunung Botak berada di tiga Dusun Kayu Putih. Yakni di Sampeno, Anhoni, dan Kepala Wansait, milik pribadi almarhum Mansyur Wael. Pada 1 Oktober 1946 telah diserahkan kepada istinya, almarhumah Djenabun Elly. Surat pemberian itu sudah disahkan Pengadilan Negeri Ambon.


Ahli Waris Gunung Botak Minta Pemerintah Terbitkan Izin Pertambangan