Aset Eks BLBI Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 Lembaga Negara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aset Eks BLBI Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 Lembaga Negara


JawaPos.com–Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp 492 miliar. Hibah diberikan ke Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga pada Kamis (25/11).

”Seluruh aset yang bernilai 492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Dia menyebutkan, tujuh kementerian lembaga yang menerima dana hibah dari aset eks BLBI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.

”Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh Kementerian/Lembaga dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP),” terang Mahfud.

Dia menerangkan, salah satu aset seluas 1.107 meter persegi yang dihibahkan ke Kementerian Agama, diperuntukkan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Aset itu berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta.

”Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat,” papar Mahfud.

Ketua Pengarah Satgas BLBI itu juga mengumumkan, akan melelang salah satu aset hasil pembayaran utang di Lippo Karawaci, Tangerang. Rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, dengan total luas 37.779 meter persegi.

”Ini akan dilelang secepatnya,” ucap Mahfud.

Satgas BLBI pada bulan ini telah menyita dan menerima pembayaran utang dari beberapa debitur/obligor, antara lain Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp. ”Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah,” tutur Mahfud.

Angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektare di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Mahfud mengingatkan, pemerintah akan bersikap tegas kepada para debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan itikad baik membayar utangnya kepada negara. ”Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan,” kata Mahfud.

Selain menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp Satgas BLBI pada bulan ini juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara (BDN). PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima mantan Presiden Soeharto. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp 2,6 triliun.

Satgas BLBI pada bulan ini juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp 12,37 miliar.


Aset Eks BLBI Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 Lembaga Negara