KPK Cecar Aliza Gunado Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Cecar Aliza Gunado Terkait Kasus Azis Syamsuddin


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Aliansi Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado pada Senin (15/11). Dia ditelisik mengenai peran mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Hal serupa juga ditelisik penyidik KPK kepada orang dekat Azis Syamsuddin, Edy Sujarwo. Dia juga didalami terkait pengetahuannya mengenai imbalan yang diterima Azis dalam pengurusan DAK Lampung Tengah.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11).

Dalam kesempatan berbeda, tim penyidik KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Lapas Klas II A Tangerang. Dia didalami terkait peran Azis Syamsuddin yang merekomendasikan Stephanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara di KPK.

“Tim penyidik juga memeriksa saksi Rita Widyasari (Mantan Bupati Kutai Kartanegara), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju,” ucap Ipi.

Dalam perkara yang menjerat Azis Syamsuddin, bermula pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Menindaklanjuti ini, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain yang merupakan advokat menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Stepanus juga lantas menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis. Setelah itu Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.

Masih pada Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Cecar Aliza Gunado Terkait Kasus Azis Syamsuddin