DPRD Surabaya Apresiasi Kebijakan Peniadaan Kegiatan di Sekolah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

DPRD Surabaya Apresiasi Kebijakan Peniadaan Kegiatan di Sekolah


JawaPos.com–Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengapresiasi kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk meniadakan kegiatan di sekolah. KBM di sekolah diganti melalui kegiatan mengajar dari rumah menyusul adanya kasus persebaran Covid-19 antarguru di lingkungan sekolah.

”Wali kota mengakomodir fakta bahwa memang banyak guru yang terpapar. Tidak ditutup-tutupi,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebelumnya mengajukan permohonan untuk meniadakan aktivitas di sekolah melalui kegiatan mengajar dari rumah. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam surat permohonan Nomor 046/Org/Kot/XXII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.

Wali Kota Surabaya kemudian menerbitkan Surat Nomor 800/7331/436.8.3/2020 agar seluruh pegawai di lingkungan sekolah dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dan tidak mengadakan kegiatan di sekolah. Surat itu berlaku untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta.

Menurut Reni, fakta bahwa terdapat lonjakan jumlah guru yang terpapar Covid-19 juga disampaikan Risma saat bertemu Reni seusai upacara HUT ke-75 RI di Balai Kota Surabaya, Senin (17/8).

Reni mengatakan, penambahan jumlah pasien konfirmasi positif beberapa hari terakhir banyak yang guru. ”Data pemkot lengkap dan terupdate, siapa dan dimana warga yang terpapar Covid-19 bisa cepat terdeteksi termasuk guru,” terang Reni.

Saat bertemu wali kota, Reni menyarankan, agar selama 14 hari sekolah tidak ada kegiatan. Semua guru bisa melakukan kegiatan di rumah. ”Nanti untuk yang piket bisa diatur. Lebih untuk menjaga keamanan sekolah. Tetapi, guru mengajar dari rumah,” kata Reni.

Setelah masa mengajar dari rumah selesai dalam waktu 14 hari, kata dia, sekolah harus disemprot disenfektan. Guru yang terpapar dilacak (tracing) dan mereka harus dites usap. Kemudian setelah ada keputusan untuk kembali mengajar dari sekolah, guru bisa masuk bergiliran dan jam kerja dapat dikurangi sehingga guru yang sudah tidak ada aktivitas mengajar dapat segera pulang ke rumah.

”Tidak seperti sekarang. Guru harus sudah di sekolah mulai pukul 06.30 WIB sampai jam pulang pukul 14.00 WIB karena harus checlock dari sekolah. Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan guru-guru pada saat memantau proses mengajar dari beberapa sekolah SDN dan SMPN,” ujar Reni.

Reni mengaku beberapa kali menerima laporan dari guru bahwa banyak rekan kerjanya yang meninggal dan terpapar Covid-19. Menindaklanjuti laporan tersebut, Reni menemui pengurus PGRI Kota Surabaya untuk mendengarkan dan meminta masukan untuk melindungi kesehatan guru.

”Sekolah sudah di-lockdown dan disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan serta guru sudah menjalani tes usap dari hasil pelacakan,” ujar Reni.

Saksikan video menarik berikut ini:


DPRD Surabaya Apresiasi Kebijakan Peniadaan Kegiatan di Sekolah