Terpapar Covid-19, PN Surabaya Hentikan Pelayanan Selama Dua Pekan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Terpapar Covid-19, PN Surabaya Hentikan Pelayanan Selama Dua Pekan


JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menghentikan sementara pelayanan selama dua pekan sampai 24 Agustus. Itu dilakukan setelah ada pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.

Humas PN Surabaya Martin Ginting seperti dilansir dari Antara mengatakan, terdapat enam orang pegawai dan satu orang hakim yang positif terpapar virus korona. ”Penutupan itu dilakukan sebagai upaya untuk memutuskan rantai persebaran Covid-19. Prinsipnya dihentikan pelayanan sementara dengan pengecualian selama dua pekan,” kata Martin.

Menurut dia, PN Surabaya telah tiga kali melakukan uji cepat dengan tujuan untuk mencegah meluasnya virus Covid-19 di wilayah PN Surabaya. Saat kondisi tatanan normal baru, banyak muncul kelompok baru (klaster) persebaran Covid-19 di kantor-kantor. ”Untuk mengantisipasi agar tidak muncul virus di kantor PN Surabaya pada masa tatanan normal baru, termasuk setelah Hari Raya Idul Adha, pada 3 Agustus dilakukan tes cepat seluruh ASN dan tenaga honorer di PN Surabaya,” terang Martin.

Hasilnya, terdapat sembilan orang yang dinyatakan reaktif. Kemudian sembilan orang tersebut dilaksanakan uji usap dan hasilnya lima orang dinyatakan positif. ”Selain itu, ada satu orang ASN yang melakukan uji usap mandiri juga terpapar positif korona serta satu hakim juga terpapar korona,” kata Martin.

Saat ini, kata dia, lima orang yang terpapar itu telah dirawat di Asrama Haji Sukolilo Surabaya yang ditangani Gugus Tugas Covid-19. Kemudian, satu orang menjalani isolasi mandiri dan seorang hakim menjalani perawatan di rumah sakit di Jawa Barat.

Dia menambahkan, sesuai dengan petunjuk dari ketua PN Surabaya, dilakukan penundaan pelayanan, kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office.

”Penundaan pelayanan ini adalah kali kedua dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran virus dan menghindari adanya klaster virus di ruang kerja PN Surabaya,” ujar Martin.

Sebelumnya, pada 15 Juni hingga 26 Juni, Pengadilan Negeri Surabaya juga pernah menutup pelayanan selama dua pekan pasca seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Terpapar Covid-19, PN Surabaya Hentikan Pelayanan Selama Dua Pekan