Aksi Teror Upik Lawanga di Poso Tewaskan 27 Orang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aksi Teror Upik Lawanga di Poso Tewaskan 27 Orang


JawaPos.com–Polri menyatakan tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga (UL) di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun silam, menewaskan 27 orang dan melukai 92 orang lainnya. Di antara aksi terorisme yang dilakukan UL di Poso antara 2004 dan 2006 adalah pembunuhan Helmi Tembiling, istri anggota TNI AD di Sulteng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono seperti dilansir dari Antara menjelaskan, aksi UL lainnya adalah penembakan dan pengeboman Gereja Anugerah pada 12 Desember 2004, bom GOR Poso pada 17 Juli 2004, bom Pasar Sentral pada 13 November 2004, bom Pasar Tentena pada 28 Mei 2005, dan bom Pura Landangan pada 12 Maret 2005.

”Selain itu, bom Pasar Maesa pada 31 Desember 2005, bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006, bom Senter Kawua pada 9 September 2006, dan penembakan sopir angkot Mandale,” kata Awi.

Banyaknya aksi teror UL saat itu, mendorong polisi membentuk Satgas Gakkum Poso. ”Satgas kemudian menangkap pelaku pengeboman dan penembakan, Hasanuddin dan Basri yang merupakan rekan UL pada 2006 hingga 2007,” tutur Awi.

Satgas Gakkum juga memasukkan nama 29 orang termasuk UL ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah 14 tahun menjadi buron, Densus 88 Antiteror akhirnya berhasil menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020. Tak hanya UL, lanjut Awi, Densus juga meringkus tujuh orang rekan UL lainnya di Lampung pada 23 dan 25 November 2020.

”Taufik Bulaga merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah diduga sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Selain itu, dia juga diduga terlibat kasus bom Solo dan Cirebon,” terang Awi.

Menurut Awi, Polri menyatakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) masih bertahan dan memiliki kekuatan secara militer kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 telah menetapkan JI sebagai organisasi terlarang.

”Keyakinan Polri ini didasarkan pada penangkapan Densus 88 Antiteror terhadap 24 anggota JI di berbagai wilayah di Indonesia selama Oktober–November 2020,”  kata Awi.

Di antara mereka yang ditangkap tersebut, lanjut Awi, terdapat beberapa pimpinan JI yang berperan mengendalikan organisasi dan mendanai kegiatan JI.

”JI merupakan dalang dari sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia seperti bom Bali I dan II, bom di Hotel JW Marriott, dan bom malam Natal tahun 2000,” tutur Awi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Aksi Teror Upik Lawanga di Poso Tewaskan 27 Orang