Jadi Tersangka Suap Bansos, Anak Buah Mensos Juliari Menyerahkan Diri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jadi Tersangka Suap Bansos, Anak Buah Mensos Juliari Menyerahkan Diri


JawaPos.com – Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AW ditetapkan sebagai penerima suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 bersama Mensos Juliari Peter Batubara.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu 6/12/2020 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Ali menuturkan, tim penyidik lembaga antirasuah terlebih dahulu akan memeriksa AW. Sebab dalam OTT pada Sabtu (5/12) dini hari, AW tidak ikut diringkus bersama empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Ali.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jadi Tersangka Suap Bansos, Anak Buah Mensos Juliari Menyerahkan Diri