KPK Eksekusi Direktur PT HTK Taufik Agustono ke Lapas Sukamiskin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Eksekusi Direktur PT HTK Taufik Agustono ke Lapas Sukamiskin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Taufik bakal menjalani hukuman pidana selama satu tahun dan lima bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020 atas nama Terpidana Taufik Agustono dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/12).

Taufik terbukti bersalah dalam kasus kerja sama pengangkutan distribusi pupuk antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logisik (Pilog).

“Terpidana Taufik telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerja sama pengangkutan dengan PT Pilog,” ucap Ali.

Taufik oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga dibebankan kewajiban membayar denda senilai Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Taufik selama satu tahun dan lima bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Taufik terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Taufik bersama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty terbukti memberi uang sebesar Rp 1.310.972.935,00 dan USD 88.733 kepada Bowo melalui M Indung Andriani. Suap itu diberikan agar Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan sewa kapal dengan PT Pilog.

Taufik terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


KPK Eksekusi Direktur PT HTK Taufik Agustono ke Lapas Sukamiskin