KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan Denny Indrayana di MK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan Denny Indrayana di MK


JawaPos.com–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengaku siap meladeni gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana dan Difriadi Derajat di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Selasa (22/12), kami sudah mendapatkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Itu terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP),” ujar Sarmuji seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Karena termohon adalah KPU, lanjut Sarmuji, pihaknya akan menyiapkan segalanya sesuai materi gugatan.

”Apakah kami siap? tentunya sangat siap. Sebab, divisi hukum beberapa kali bimbingan teknik bagaimana penanganan masalah perselisihan hasil pemilihan (PHP) ini,” tutur Sarmuji.

KPU, kata Sarmuji, akan mempelajari materi gugatan tersebut dengan serius. Sehingga, bisa menjawabnya dengan baik dan sesuai fakta.

”Jadi mana ranah KPU, kita jawab, mana ranah pihak terkait lain, seperti Bawaslu atau pasangan calon nomor urut 1,” ujar Sarmuji.

Dia menyatakan, akan menjelaskan secara rinci proses perhitungan suara yang dianggap angkanya tidak masuk akal atau mustahil kepada pihak penggugat dan MK berdasar dengan data dan fakta di lapangan.

”Apakah ada proses manipulasi atau kecurangan, kami akan buktikan tidak demikian,” tutur Sarmuji.

Bahkan Sarmuji menyatakan, tidak rela jika hasil kerja mereka pada pilkada di masa pandemi Covid-19 ini dituduh manipulasi dan curang. Sebab, pihaknya bertugas sesuai aturan.

Pasangan Denny Indrayana dan Difriadi Derajat memastikan sudah mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel 2020 ke MK pada Selasa (22/12). Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin. Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen. Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih 843.695 suara atau 49,76 persen.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan Denny Indrayana di MK