KPU Makassar Musnahkan 9.651 Surat Suara Rusak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPU Makassar Musnahkan 9.651 Surat Suara Rusak


JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan sebanyak 9.651 surat suara yang rusak di halaman gedung Celebes Convention Center (CCC) Jalan Tanjung Bunga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (8/12) malam. Surat suara rusak itu hasil penyortiran sebelumnya.

Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, (Forkopimda), Bawaslu Kota Makassar, serta undangan lainnya.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, pemusnahan surat suara rusak tersebut dengan cara dibakar di dalam dua wadah drum besi. Hal itu bertujuan agar tidak mudah disalahgunakan oknum saat pemungutan suara yang berlangsung Rabu (9/12).

”Surat suara rusak ini termasuk kelebihan atau sisa yang sudah didistribusikan kita musnahkan agar tidak menjadi persoalan. Selain itu sesuai aturan harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan,” papar Gunawan Mashar seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah merampungkan distribusi logistik untuk Pilkada Makassar termasuk alat pelindung diri (APD) di 2.394 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 153 kelurahan dengan total 15 kecamatan. Sebab, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Selain itu, surat suara yang telah didistribusikan tercatat 926.771 lembar serta 2,5 persen surat suara cadangan telah dirampungkan untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing.

Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tercatat untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020 sebanyak 901.087 pemilih. Proses pemungutan suara pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di semua TPS.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPU Makassar Musnahkan 9.651 Surat Suara Rusak