Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tulungagung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tulungagung


JawaPos.com–Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta baru adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga berinisial NR, 45, di Desa Suruhan Lor, Tulungagung, Jawa Timur, yang terjadi pada 19 November. Melalui serangkaian adegan rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/12).

”Fakta ini diakui tersangka dan ditunjukkan dalam adegan rekonstruksi yang kami lakukan,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, dugaan kekerasan seksual awalnya terungkap dari visum yang dilakukan tim Dokkes RS Bhayangkara yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Luka itu dicurigai sebagai serangan seksual terhadap korban dan dilakukan setelah korban meninggal.

”Dugaan ini dikuatkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lalu dipraktikkan dalam reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan tersangka. Ada 75 adegan yang diperagakan tersangka, termasuk adegan serangan seksual terhadap korban yang telah meregang nyawa. Unsur mencuri enggak ada, asmara tidak ke sana, kami fokuskan pada dendam,” terang Ardyan Yudo Setyantono.

Dia menjelaskan, rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres Tulungagung karena mempertimbangkan keamanan tersangka serta mencegah terjadinya kerumunan warga. ”Yang ditakutkan keamanan pada tersangka, juga menghindari kerumunan pada masa pandemi ini,” ujar Yudho.

Sebelumnya, BS mengaku sudah mengintai kebiasaan korban selama sebulan, sebelum membunuh korban pada Kamis (19/11). Korban dan tersangka masih bertetangga. Rumah korban dan tersangka hanya dipisahkan jalan kecil dan pohon pisang berjarak 15 meter.

Pembunuhan terjadi selepas korban menjalankan ibadah salat isya di masjid, dekat rumahnya. BS yang sudah mengintai membekap korban agar korban tidak teriak. Tersangka selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan bor listrik, kursi, dan tang.

Atas perbuatannya, BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tulungagung