Simpatisan Rizieq Shihab Geruduk Polda Metro, Polisi: Kita Bubarkan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Simpatisan Rizieq Shihab Geruduk Polda Metro, Polisi: Kita Bubarkan


JawaPos.com – Polda Metro Jaya meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dia pun diminta tidak membawa massa dalam jumlah besar ke Polda Metro Jaya.

“Ya kan kita mengimbau saja. Ngapain, kan taat hukum. Datang kesini baik-baik saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (1/12).

Yusri meminta kepada Rizieq agar taat terhadap hukum. Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang terdapat aturan ketat yang mengatur soal kerumunan massa.

“Kita mengharapkan Pak MRS tahu dong negara kita negara hukum. Kalau masalah kerumunan itu dilarang ngapain datang juga harus ditemani,” imbuhnya.

Yusri menyarankan agar Rizieq datang cukup dengan pengacaranya. Apabila terjadi gelombang massa menuju Polda Metro Jaya, maka polisi akan bertindak tegas.

“Kalau tetap memaksa massa yang banyak yang bisa menimbulkan ancaman protokol kesehatan, Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas dengan cara membubarkan,” pungkas Yusri.

Polda Metro Jaya sendiri mengagendakan pemeriksaan kepada Rizieq pada Selasa (1/12). Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.

“Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,” pungkas Raindra.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

“Telah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara.


Simpatisan Rizieq Shihab Geruduk Polda Metro, Polisi: Kita Bubarkan