Usai Tangkap 1 Tersangka, Polisi Buru Pembuat Video Azan Ajakan Jihad

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Usai Tangkap 1 Tersangka, Polisi Buru Pembuat Video Azan Ajakan Jihad


JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus video azan mengajak berjihad. Saat ini penyidik masih memburu pembuat video tersebut. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).

“Kami terus profiling siapa pembuat ini, kita terus lakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (4/12).

Sejauh ini polisi baru menagkap 1 orang pelaku berinisial H yang diduga sebagai penyebar masif. Dia menyebarkan video provokatif itu melalui akun Instagram @hashophasan. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui tersangka memperoleh video azan tersebut dari grup WhatsApp FMCO News.

Baca juga: Viral Video Azan Mengajak Berjihad, Polisi Lakukan Penelusuran

“Pelaku tergabung ke dalam grup Whatsapp FMCO News di mana di dalamnya terdapat unggahan video-video beberapa orang mengumandangkan azan yang dirubah,” jelas Yusri.

Sebelumnya, viral sebuah video pendek azan berisikan ajakan berjihad. Dalam video terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam lengkap dengan peci putih dan sarung sedang melantunkan azan. Pria tersebut didampingi oleh 4 orang lainnya yang berdiri di belakangnya.

Baca juga: Viral Azan Jihad, PBNU: Masyarakat Jangan Terprovokasi

Sang pelantun kemudian mengganti 1 kalimat azan dengan hayya a’lal jihad. Seharusnya kalimat yang disebutkan yakni hayya a’lal falah. Sontak video itu pun viral dan menjadi perbincangan warganet.

Video tersebut kemudian dinarasikan sebagai respons terhadap pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya. Rizieq sejatinya dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap seorang pria berinisial H, 32, yang berprofesi sebagai kurir dokumen di suatu perusahaan kawasan DKI Jakarta. H diduga merupakan salah satu orang yang menyebarkan video azan dengan lantunan yang diubah menjadi ‘hayya alal jihad’.

“Tersangka pekerjaanya sebagai kurir keliling dokumen di PT swasta di Jakarta yang kemarin diamankan tanggal 3 Desember di daerah Cakung, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Usai Tangkap 1 Tersangka, Polisi Buru Pembuat Video Azan Ajakan Jihad