ICW Tegaskan Dewas KPK Jangan Berubah Jadi Pelindung Firli Cs

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

ICW Tegaskan Dewas KPK Jangan Berubah Jadi Pelindung Firli Cs


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk segera memanggil lima Pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dengan menonaktifkan 75 pegawai. Para pegawai yang dibebastugaskan itu telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, namun laporannya belum ditindaklanjuti.

“ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera menjadwalkan pemanggilan seluruh Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik perihal tes wawasan kebangsaan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (21/5).

Kurnia menyampaikan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri Cs dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 sudah sangat nyata. Dia menyebut, TWK yang diterbitkan melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tidak berlandaskan undang-undang.

“TWK tidak ada cantolan hukum, baik UU 19/2019 maupun PP 41/2020. Jika tidak dilakukan, maka Dewan Pengawas tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, justru berubah menjadi pelindung Pimpinan KPK,” ucap Kurnia.

Kurnia menilai penjelasan Firli Bahuri ihwal polemik hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih sangat ambigu. “Ketua KPK langsung mengeluarkan produk hukum untuk membatalkan penonaktifan 75 pegawai dan menegaskan bahwa seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara,” tegas Kurnia.

Kurnia menganjurkan, Presiden Joko Widodo juga harus melakukan supervisi atas tindak lanjut polemik hasil TWK. Sebab, bukan tidak mungkin Pimpinan KPK akan mencari cara lain untuk tetap memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut.

“Bahkan, akan sangat baik jika dilakukan investigasi khusus untuk melihat lebih lanjut apa sebenarnya yang terjadi di balik TWK ini,” beber Kurnia.

Kurnia menduga TWK ini bukanlah kerja individu, melainkan ada kelompok tertentu baik di internal maupun eksternal KPK, yang sedari awal sudah merancang untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

“Keyakinan itu diperkuat dengan adanya penggalangan opini oleh para buzzer di media sosial dan sejumlah upaya peretasan tatkala masyarakat mengkritik hasil TWK,” pungkasnya.

Untuk dikethui, lima pimpinan KPK yang dilaporkan ke Dewas KPK adalah Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Mereka dilaporkan oleh para perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan.


ICW Tegaskan Dewas KPK Jangan Berubah Jadi Pelindung Firli Cs