Kejagung Limpahkan 9 Berkas Tersangka ASABRI Tahap Pertama ke JPU

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Limpahkan 9 Berkas Tersangka ASABRI Tahap Pertama ke JPU


JawaPos.com – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. ASABRI tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat sembilan berkas yang diserahkan ke JPU untuk diteliti.

“Jumat 30 April 2021, tim Jam Pidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan sembilan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI atas nama sembilan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jam Pidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (2/5).

Leonard menyampaikan, JPU akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut, baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari.

Baca Juga: Kejagung Dalami Kerjasama Tan Kian-Benny Tjokro dalam Kasus ASABRI

“Dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi,” ucap Leonard.

Perkara kasus dugaan korupsi ASABRI ini menjerat sembilan orang sebagai Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Limpahkan 9 Berkas Tersangka ASABRI Tahap Pertama ke JPU