Pembunuhan Berencana, Mahasiswa Asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pembunuhan Berencana, Mahasiswa Asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati


JawaPos.com–Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengungkap motif pembunuhan berencana dilakukan oknum mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial TRB, 24, warga Kampung Cikiwul.

”Tersangka membunuh korbannya atas nama Edi Hermawan karena geram dan kesal sering ditagih utang. TRB membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Edi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif seperti dilansir dari Antara di Sukabumi.

Pembunuhan berencana dilakukan TRB itu berawal pada Rabu (12/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka dihubungi Dariansyah yang merupakan suruhan korban untuk menanyakan pembayaran utang tersangka. Kesal karena kerap ditagih dan tersangka belum memiliki uang untuk membayar, oknum mahasiswa tersebut menyusun strategi melakukan pembunuhan terhadap Edi Hermawan.

Terbesit ide meminta Edi dan Dariansyah datang ke rumahnya di Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon. Tersangka mengaku sudah menyiapkan uang untuk membayar utang.

Tersangka kemudian menyiapkan satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat sehingga menyerupai uang untuk mengelabui korban. Sekitar pukul 18.00 WIB, Edi, Dariansyah, dan sopir korban, Hidayat, tiba di rumah TRB.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka minta Dariansyah pergi ke rumah ibunya tidak jauh dari lokasi. Setelah Dariansyah beranjak ke rumah ibu tersangka, TRB mempersilakan korban duduk terlebih dahulu dengan alasan, tersangka akan mengambil uang.

Ternyata TRB mengambil senjata tajam berupa samurai dan golok dan langsung membacok korban, menusuk perut dan dada korban. Edi pun meninggal di tempat.

Mendengar adanya keributan, Dariansyah kembali ke rumah tersangka untuk mencari Edi. Di lokasi, dia melihat Edi sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. Tersangka yang melihat Dariansyah langsung mengejarnya kemudian menganiaya dengan cara menyabet kepala dan dada Dariansyah menggunakan sebilah samurai. Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan.

Mendapat informasi kasus pembunuhan, anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan dan pada Jumat (14/5), sekitar pukul 14.30 WIB menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.

Lukman menambahkan, saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Akhirnya, tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya.

”Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban,” terang Lukman Syarif.

Kapolres menambahkan, TRB, 24, terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah.

”Tersangka, kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati,” kata Lukman Syarif.

Dia menjelaskan, berdasar penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana. Sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korban, Edi Hermawan.

Lukman menjelaskan, aksi tersangka sudah tersusun rapi, sedangkan motif pemuda itu menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa Edi.


Pembunuhan Berencana, Mahasiswa Asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati