Sekjen: Penunjukan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adalah Hasil Diskusi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sekjen: Penunjukan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adalah Hasil Diskusi


JawaPos.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengklaim, penunjukan mantan Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono sebagai Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) merupakan hasil diskusi sejumlah pejabat Kemensos dengan Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos). Dia mengklaim, penetapan Adi Wahyono itu bukan penunjukan langsung dari Juliari.

“Ada proses diskusi,” kata Hartono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).

Hartono mengakui, sempat memberikan catatan agar penunjukan Adi Wahyono untuk menempatkan posisi Plt Direktur PSKBS dicek ulang. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Ada catatan Yang Mulia, setelah itu saya minta kepada kepala biro tolong betul-betul dicek ulang,” ungkap Hartono

Ia mengungkapkan, setiap penunjukan pejabat di Kemensos terlebih dahulu didiskusikan ke setiap pejabat di Kemensos. “Yang saya tahu memang setiap memutuskan kalau yang sifatnya umum, sifatnya kebijakan, selalu dibicarakan bersama,” pungkas Hartono.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sekjen: Penunjukan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adalah Hasil Diskusi