Selain untuk PPN, Airlangga juga Berencana Ubah Tarif PPh

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Selain untuk PPN, Airlangga juga Berencana Ubah Tarif PPh


JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bukan hanya mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN), namun juga tarif pajak penghasilan (PPh). Rencana tersebut telah disampaikan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

Airlangga menjelaskan, terkait PPN masih ada pembahasan karena ini menjadi bagian dalam RUU perubahan ke-5 atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan Tata Cara Perpajakan. PPN secara global, yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan.

Namun, Airlangga belum dapat menjelaskan lebih lanjut apakah diubahnya tarif ini akan ke arah kenaikan atau penurunan. Sebab terkait hal itu harus menunggu hasil pembahasan dengan DPR.

“Detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di parlemen,” ujarnya secara virtual, Rabu (19/5).

Seperti diketahui, saat ini tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam aturan ini ada empat lapisan tarif pajak penghasilan yang disusun.

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta/tahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.


Selain untuk PPN, Airlangga juga Berencana Ubah Tarif PPh