Beroperasi Saat PPKM Level 3, Polisi Segel 2 Tempat Karaoke di Bekasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Beroperasi Saat PPKM Level 3, Polisi Segel 2 Tempat Karaoke di Bekasi


JawaPos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel 2 tempat karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (18/9) dini hari. Lokasi ini dianggap telah melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dua tempat karaoke yang disegel petugas yakni Haven Karaoke dan Infinity Karaoke. “Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten di mana ada dua karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Mukti menyebut, dua lokasi tersebut juga berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam.

“Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang,” imbuhnya.

Dalam razia tersebut polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin. “Makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Selanjutnya petugas juga melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke. Hasilnya tidak ditemukan yang positif menggunakan narkoba. Demikian juga saat dilakukan tes usap antigen, tidak ditemukan pengunjung yang positif Covid-19.

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut. Sedangkan lokasi karaoke langsung dipasangi garis polisi.

“Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM level 3 yang namanya karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini,” pungkas Mukti.


Beroperasi Saat PPKM Level 3, Polisi Segel 2 Tempat Karaoke di Bekasi