Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Jokowi Tunggu Salinan Putusan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Jokowi Tunggu Salinan Putusan


JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan perbuatan melawan hukun dan melanggar undang-undang (UU) dalam penanganan polusi udara. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan saat ini pihak Istana sudah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menunggu salinan putusan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil,” ujar Dini kepada wartawan, Sabtu (18/9).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menuturkan Presiden Jokowi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Yang pasti komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait gugatan polusi udara. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, pemerintah yang merupakan pihak tergugat dinyatakan melawan hukum.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9).

Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. Para tergugat itu yakni Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, juga tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta kepada tergugat satu yakni, Presiden Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian, tergugat dua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Selanjutnya, menghukum tergugat tiga yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat Gubernur dalam pengendalian pencemaran udara

Selain itu, menghukum tergugat empat yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Majelis Hakim meminta agar tergugat lima, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies diminta untuk melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama. Kemudian, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI. Meminta agar mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

Selain itu, meminta agar menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.

Kemudian, usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdssarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Jokowi Tunggu Salinan Putusan