Ombudsman Ungkap Dapat Intervensi Saat Usut Malaadministrasi TWK KPK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ombudsman Ungkap Dapat Intervensi Saat Usut Malaadministrasi TWK KPK


JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan, pihaknya sempat mendapat intervensi saat menyelidiki dugaan malaadministrasi, dalam proses pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Intervensi itu dari mulai pendekatan, hingga adanya tekanan dari beberapa pihak.

“Hal yang paling sederhana melakukan pendekatan, sampai pada sesuatu yang bersifat tekanan dan sebagainya,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Minggu (19/9).

Anggota Ombudsman ini tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak-pihak yang melakukan pendekatan hingga penekanan tersebut. Tetapi dia tak memungkiri, pihak-pihak tersebut merupakan orang-orang dekat.

“Yang melakukan ya orang-orang sekitar kita juga, yang kami semua bisa petakan secara sangat jelas,” papar Robert.

Oleh karena itu, Robert memandang permasalah asesmen TWK yang merupakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan masalah serius. Dia pun menduga, hal ini berkaitan dengan pengaruh politik yang besar.

“Isu ini jadi sangat tinggi profil politiknya,” cetus Robert.

Robert menegaskan, sejak awal masalah alih status pegawai diduga bukan hanya persoalan malaadministrasi. Tetapi mengenai harapan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi.

“Isu TWK bukan sekedar masalah administrasi kepegawaian, ini adalah isu penting yang perlu dilihat dalam konteks masa depan negara terkait dengan praktik ekonomi politik dan perbaikan tata kelola,” tegas Robert.

Dalam laporan akhir hasil penyampaian (LAHP) Ombudsman RI, menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020, hingga pada Januari 2021.

Ombudsman RI juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.

Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga. Adapun lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham dan Menpan RB.

Ombudsman mempersoalkan terkait berita acara rapat harmonisasi, yang justru ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat, seperti Kepala Biro Hukum KPK, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemkumham.


Ombudsman Ungkap Dapat Intervensi Saat Usut Malaadministrasi TWK KPK