Polri Sita 5.052 Butir Ekstasi, Disembunyikan di Kaleng Makanan Anjing

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Sita 5.052 Butir Ekstasi, Disembunyikan di Kaleng Makanan Anjing


JawaPos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi. Sebanyak 5.052 butir ekstasi ditemukan dikamuflasekan di dalam kaleng makanan anjing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni BP dan P.

“Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (18/9).

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Belgia. Polisi kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pengintaian.

“Pada 16 September ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang. Tim ikuti dan amankan BP,” imbuh Yusri.

Berdasar hasil pemeriksaan, BP mengaku dikendalikan oleh P yang berstatus narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “P ini warga negara Nigeria,” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya BP dan P dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.


Polri Sita 5.052 Butir Ekstasi, Disembunyikan di Kaleng Makanan Anjing