Semua Kendaraan Pelat Hitam Kena Gage, Hanya Jenis Ini Dikecualikan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Semua Kendaraan Pelat Hitam Kena Gage, Hanya Jenis Ini Dikecualikan


JawaPos.com–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap (gage). Polisi memastikan kebijakan itu berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang menggunakan pelat hitam.

”Kami ingatkan sekali lagi bahwa gage berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pribadi maupun khusus untuk instansi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9).

Pengecualin gage hanya berlaku bagi motor. Selain itu, kendaraan dinas instansi yang memakai pelat dinas bukan pelat hitam.

”Kalau dia (mobil instansi) gunakan pelat hitam berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan pelat dinas instansi, baik pelat merah, pelat TNI dan Polri atau pelat instansi lainnya,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 6 September. Sejalan dengan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memperpanjang kebijakan ganjil-genap (gage) di tiga wilayah di ibu kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mekanisme gage masih sama dengan pekan sebelumnya. Hanya saja, kali ini sudah mulai diberlakukan sanksi tilang, mulai 1 September.

”Wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ganjil-genap hanya tiga lokasi yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Hanya saja mulai minggu ini, kami akan lakukan penindakan dengan tilang,” kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).

Sambodo menuturkan, pada pekan lalu pelanggar gage hanya dikenakan sanksi putar balik. Namun, kali ini pelanggar akan langsung ditilang. Penilangan akan dilakukan petugas di lapangan dan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).


Semua Kendaraan Pelat Hitam Kena Gage, Hanya Jenis Ini Dikecualikan