Bupati Bandung Barat Divonis Lima Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bupati Bandung Barat Divonis Lima Tahun Penjara


JawaPos.com–Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. AA dinilai bersalah atas kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan, Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua. yakni pasal 12 huruf i dan pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama enam bulan,” kata hakim seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/11).

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp 2,7 miliar. Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut.

”Apabila tidak membayar, harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp 2,7 miliar tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi, dipidana penjara tambahan selama satu tahun,” ucap Surachmat.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020. Pada perkara tersebut, terlibat putra Aa Umbara yang juga menjadi terdakwa atas nama Andri Gunawan dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M. Totoh Gunawan.

Untuk dua terdakwa tersebut, majelis hakim PN Bandung memvonis bebas Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan. Majelis menilai Andri Wibawa yang merupakan anak dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara dan M. Totoh Gunawan tidak terbukti bersalah.

”Terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” kata Ketua Majelis Hakim Surachmat.

Atas hal tersebut, hakim meminta agar kedua terdakwa itu segera dibebaskan dari penahanan yang kini tengah dijalani. Mereka diketahui kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.


Bupati Bandung Barat Divonis Lima Tahun Penjara