Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur


JawaPos.com – Habib Bahar bin Ali bin Smith akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11). Bahar bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangannya, Minggu (21/11).

Mujiarto menjelaskan, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.

“Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan,” ungkap Mujiarto.

Dia mengungkapkan, pemberian remisi sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait pembebasan Bahar, lanjut Mujiarto, pihaknya sudah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya.


Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur