Isu Poligami Jaksa Agung, Bagian dari Serangan Balik Para Koruptor

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Isu Poligami Jaksa Agung, Bagian dari Serangan Balik Para Koruptor


JawaPos.com – LSM atas nama Jaga Adhyaksa melaporkan dugaan poligami yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menduga itu adalah bagian serangan terhadap Kejaksaan Agung, termasuk pribadi ST Burhanuddin. Kata dia, itu adalah bentuk propaganda para koruptor untuk mengganggu upaya penegakan hukum.

“Dipastikan orang orang yang menyerang kepribadian dari Jaksa Agung dengan isu murahan dan tidak benar adalah kaki tangan para koruptor yang mulai ketar ketir dengan gebrakan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus kasus korupsi kelas kakap,” ujar Arief kepada wartawan, Sabtu (6/11).

Karena itu Arief menegaskan upaya kotor koruptor tersebut sengaja untuk melemahkan ST Burhanuddin. Sehingga itu adalah cara-cara kotor yang sengaja dilakukan mendeskriditkan orang.

“Kampungan banget, mencoba menghancurkan pribadi Jaksa Agung yang sedang bekerja memberantas, mengungkap, dan menangkap para pelaku korupsi di Indonesia,” katanya.

Menurut Arief, dalam melakukan serangan balik, para koruptor tersebut memanfaatkan kaki tangan atau kolaborator, baik dari luar maupun internal penegak hukum. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

“Jelas kok orang orang yang saat ini menyerang pribadi Jaksa Agung dipastikan diongkosi oleh para pelaku korupsi yang lagi mulai ketakutan karena ketegasan dan keberanian Jaksa Agung dalam memberantas korupsi,” ungkapnya.

Selain kinerja luar biasa dalam memberangus koruptor, Arief menilai Jaksa Agung Burhanuddin membuat terobosan hukum yang patut diapresiasi dengan mempertimbangkan hukuman mati bagi para koruptor.

“Apalagi saat Jaksa Agung akan menuntut para pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman mati. Makin menjadi jadi para calon pesakitan koruptor untuk terus mencoba menyerang pribadi Jaksa Agung yang sebenarnya bukan sebagai dasar yang bisa melamahkan Jaksa Agung,” katanya.

“Nah bagi para penyuara-penyuara bayaran dari koruptor yang mendelegitimasi kejaksaan Agung dan Jaksa Agung, pada akhir akan gigit jari dah karena bohir-bohir tidak berapa lama lagi dipastikan dikandangi sebagai pesakitan koruptor,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, Satria Surbakti melaporkan seorang PNS perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). PNS itu dilaporkan lantaran diduga menjadi istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selain itu, PNS perempuan tersebut juga diduga telah memiliki suami.

Satria menjelaskan kondisi itu bertentangan dengan PP Nomor 45 tahun 1990 yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS.

Dalam Pasal 4 PP Nomor 45 tahun 1990, PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat terkait. Sementara PNS perempuan tidak diizinkan berpoligami baik menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.


Isu Poligami Jaksa Agung, Bagian dari Serangan Balik Para Koruptor