KPK Buka Kemungkinan Kasasi Soal Bebasnya Dua Terdakwa Korupsi Bansos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Buka Kemungkinan Kasasi Soal Bebasnya Dua Terdakwa Korupsi Bansos


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menempuh upaya hukum kasasi terkait bebasnya dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung yang menjerat pihak swasta M. Totoh Gunawan dan anak dari Bupati Bandung Barat, Andri Wibawa.

Tetapi, sampai saat ini KPK masih menyatakan pikir-pikir setelah adanya putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya (upaya hukum kasasi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Ali menyampaikan, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat, dimana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna seluruh unsur terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut serta bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut. “Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini,” tegas Ali.

Terlebih, lanjut Ali, fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan bersama-sama dengan terdakwa Aa Umbara.

Bahkan dalam pledoi, terdakwa Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa M. Totoh Gunawan kepada Aa Umbara. “Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi,” tegas Ali.

Sebelumnya, dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwaan, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat membacakan amar putusan.

Padahal Jaksa KPK menyebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini. Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan. “Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tandas Hakim Surachmat.


KPK Buka Kemungkinan Kasasi Soal Bebasnya Dua Terdakwa Korupsi Bansos