Penganiaya Pelajar Bogor Hingga Tewas Bertambah Jadi Enam Tersangka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penganiaya Pelajar Bogor Hingga Tewas Bertambah Jadi Enam Tersangka


JawaPos.com–Terduga pelaku penganiayaan pelajar hingga tewas saat tawuran antar pelajar bertambah menjadi enam tersangka. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi–Bogor, Kampung Bangkongreang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (19/11).

”Saat ini kami sudah menangkap enam tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap pelajar asal Bogor berinisial FMD, 16,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila seperti dilansir dari Antara di Sukabumi.

Menurut Rizka, penangkapan keenam tersangka itu berkat informasi dan keterangan dari sejumlah saksi. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman video amatir tawuran antar pelajar di Desa Benda, Kecamatan Cicurug yang beredar di media sosial.

Polisi mencocokkan rekaman video tersebut dan ternyata benar, rekaman itu merupakan kejadian tawuran pelajar yang menewaskan seorang siswa SMK asal Bogor yakni FMD. Setelah mendapatkan berbagai informasi, tim Satreskrim Polres Sukabumi kemudian mengembangkan dan mendapatkan info keberadaan para terduga pelaku yang melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas.

Tidak berselang lama enam tersangka berhasil diciduk di salah satu rumah di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari enam tersangka lima di antaranya masih di bawah umur.

Rizka menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tidak seluruh tersangka merupakan pelajar. Ada yang sudah putus sekolah dan baru lulus. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam yang digunakan saat tawuran itu.

”Ternyata korban tidak hanya sekali mendapatkan sabetan senjata tajam dari para tersangka, tetapi beberapa kali sesuai hasil autopsi yang ditemukan luka bacokan di punggung, pinggang, dan kaki, namun yang menyebabkan kematian adalah luka tusukan di punggung yang menembus paru-paru korban,” papar Rizka.

Rizka mengatakan, meskipun pelajar yang terlibat tawuran tersebut bukan berasal dari sekolah di Sukabumi, tapi karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Sukabumi, penanganannya dilakukan oleh Polres Sukabumi.

Pada tragedi itu, oknum pelajar dari dua sekolah berbeda tersebut telah sepakat atau janjian bentrok di wilayah Kabupaten Sukabumi. Setelah itu mereka langsung berhadapan dan saling serang mengakibatkan satu pelajar peserta tawuran tersebut tewas.

Pada kasus itu, Polres Sukabumi menjerat enam tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. ”Kami masih mengembangkan kasus ini,” ucap Rizka.


Penganiaya Pelajar Bogor Hingga Tewas Bertambah Jadi Enam Tersangka